SEJARAH

Terbentuknya Solidaritas Muslim Papua pada tahun 1999 adalah bagian dari perjalanan panjang suatu kaum yang menanyakan jati dirinya “siapakah kami sebenarnya?

Solidaritas Muslim Papua adalah upaya Muslim Papua untuk membangun identitas atau jati dirinya di tengah-tengah situasi politik yang sedang bergolak di Tanah Papua. Ketika orang Papua asli berhasil membangun nasionalisme Papua yang diposisikan sejajar dengan ke-Indonesia-an, maka Muslim Papua merasa tergugah dimanakah posisi mereka dalam kontestasi identitas antara ke-Indonesia-an dan ke-papua-an.

Tanggal 21 November 1999 adalah hari yang bersejarah karena pada hari itu 47 orang Muslim Papua dari berbagai latar belakang suku, pendidikan, dan profesi merumuskan jawaban atas pertanyaan tersebut.

”Hari itu, lahirlah Solidaritas Muslim Papua, sebagai wujud penemuan eksistensi dan jati diri. Papua dan Muslim, adalah dua subkultur yang menyatu dalam eksistensi kami. Sadar akan kenyataan itu, institusi kecil yang baru berdiri ini, tak jenuh berusaha menjahit serat- serat yang terputus dan jatuh. Walau dengan tertatih-tatih, Solidaritas ini terus bergerak mengasah tanggung jawab dan hakekat keberadaan dirinya.

Kami sadar, keberadaan orang-orang Muslim Papua, pada hakekatnya merupakan bagian tak terpisahkan dari masyarakat adat Papua. Solidaritas Muslim Papua, lantas menjadi jembatan penghubung yang bertugas memberi makna pada harmonisasi peran dan tanggung jawab sebagai seorang anak Papua, sekaligus seorang Muslim.

(hasil-hasil muktamar MMP 10-13 April 2008).”

”Tugas utama dari setiap Muslim adalah menjadi Rahmat bagi semesta alam, dan tugas utama setiap orang Muslim Papua adalah menjadi Rahmat bagi tanah Papua. Bukan hanya menjadi beban, atau malah membawa bencana. Visi dan tanggung jawab untuk menjadi rahmat bagi tanah tercinta ini adalah citra diri secara individu maupun jamaah.

Negeri ini adalah pemberian Allah, tanah ini adalah wujud Kasih Tuhan,

Kekayaan sumberdaya alamnya adalah anugerah agung Sang Maha Pencipta, karena itu, di mana saja orang Muslim Papua berada, ia wajib menebarkan kebaikan, seraya

berjuang memakmurkan negeri ini. Kehadiran Majelis Muslim Papua, sungguh tidak dimaksudkan untuk membangun jamaah yang eksklusif. Tidak juga untuk melancarkan Islamisasi. Pasti, Majelis Muslim Papua tidak untuk membangun fundamentalisme agama, apalagi menjurus kepada gerakan-gerakan radikal.

Kami hadir untuk mengambil tanggung jawab. Bergandengan tangan dengan Pemerintah Daerah untuk menegakkan keadilan dan kemakmuran rakyat. Majelis Muslim Papua hadir untuk bahu membahu dengan para pemimpin agama dan pemimpin-pemimpin Gereja, yang selama ini telah bekerja keras menjadikan Papua sebagai Tanah Damai. Itulah sebabnya, Sikap dasar, yang sekaligus menjadi platform Majelis Muslim Papua adalah: Moderat, Toleran, Tegak, Seimbang dan Dialog.

(hasil-hasil muktamar MMP 10-13 April 2008).”

Konstruksi teologis MMP pada dasarnya tidak berbeda dengan ormas-ormas Islam lainnya, yaitu bahwa setiap Muslim haruslah menjadi rahmatan lil ’alamin (menjadi rahmat bagi semesta alam). Sebagai konsekuensinya, setiap Muslim Papua memiliki tugas untuk menjadikan dirinya rahmat bagi Tanah Papua. MMP dan seluruh Muslim Papua meletakkan orientasi dan tujuannya pada bagaimana menjadikan diri mereka menjadi rahmat di atas Tanah Papua. Pada tingkatan individual, visi yang dibangun oleh seorang Muslim Papua adalah menebarkan kebaikan dan berjuang untuk mewujudkan kemakmuran di tanah Papua. Secara tekstual, pandangan ini bersifat terbuka, tidak menampakkan bahwa Muslim Papua adalah eksklusif atau hanya sebatas orang Papua asli yang beragama Islam, tetapi siapa saja yang menjadikan dirinya rahmat bagi orang Papua.

Muslim Papua memiliki kewajiban yaitu memikul tanggung jawab sebagai Khalifatullah fil ardh dengan tugas memakmurkan bumi (rahmatan lil ‘alamin), khususnya memperjuangkan tegaknya kemakmuran, keadilan dan perdamaian di seluruh Tanah Papua (rahmatan lil Papua).

Adapun definisi Muslim Papua adalah sebagai berikut:

”Komunitas masyarakat adat Papua yang beragama Islam dengan kedudukan, hak dan tanggung jawab yang setara di dalam tatanan adat-istiadat, kehidupan sosial- ekonomi, politik maupun hukum dan Hak Azasi Manusia.

(hasil-hasil muktamar MMP 10-13 April 2008).”